Komjak RI Bicara Capaian Kejagung Selama 2025, Singgung Uang Triliunan Rupiah
Prof Puji menuturkan, tidak sedikit pengaduan publik yang berisi apresiasi dan harapan terhadap Kejaksaan RI
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Ketua Komjak RI bicara uang triliunan rupiah hasil kinerja Kejagung selama 2025
- Prof Puji memuji Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan terobosannya
- Termasuk penguatan sistem pengawasan dan pembinaan internal
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Ketua Komjak RI, Prof. Pujiyono Suwadi, menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya terus menguatkan peran pengawasan eksternal terhadap institusi kejaksaan.
Pengawasan tersebut dibarengi dengan penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan RI.
“Selama tahun 2025, Komjak menerima total 1.070 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Pujiyono, Kamis (8/1/2026).
Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 588 laporan ditujukan langsung kepada Komjak untuk ditindaklanjuti, sementara 453 laporan lainnya berupa tembusan.
“Seluruh laporan yang masuk kami proses melalui mekanisme telaah awal hingga pembahasan dalam rapat pleno komisioner sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pujiyono yang akrab disapa Prof Puji ini menuturkan, tidak sedikit pengaduan publik yang berisi apresiasi dan harapan terhadap Kejaksaan RI.
Salah satu capaian yang paling mendapat sorotan adalah keberhasilan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dengan nilai sangat signifikan.
Ia merinci, pemulihan keuangan negara antara lain berasal dari perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan nilai sekitar Rp13,2 triliun.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menarik denda sebesar Rp6,6 triliun dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan serta penyitaan lahan sawit bermasalah seluas 4 hingga 5 juta hektare yang akan berlanjut pada 2026.
“Capaian-capaian tersebut membuat publik menaruh ekspektasi besar kepada Kejaksaan Agung. Pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Anggota TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Prof Puji, Kejaksaan juga mencatat sejumlah terobosan lain, seperti program Jaksa Peduli Pangan, penguatan sistem pengawasan dan pembinaan internal, peningkatan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan kejaksaan, serta penataan ulang Badan Pemulihan Aset.
“Atas berbagai capaian tersebut, Komjak memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin. Harapannya, pada 2026 Kejaksaan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga menegaskan agar seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan yang mencederai nama baik institusi maupun meruntuhkan kepercayaan publik.
Baca tanpa iklan