Mahasiswa Persoalkan ke MK, Aturan yang Bolehkan Anggota DPR Bisa Terus-terusan Menjabat
Periode masa jabatan anggota DPR kembali dipersoalkan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan uji materi Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Mereka menilai pasal tersebut membuka peluang anggota DPR menjabat tanpa batas waktu, sehingga berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
- Para pemohon menyoroti banyaknya anggota DPR yang menjabat hingga empat sampai delapan periode berturut-turut, yang dianggap menghambat regenerasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode masa jabatan anggota DPR kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon adalah lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mereka menguji materiil Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pasal itu menurut mereka membuka peluang bagi anggota DPR menjabat terus menerus tanpa batas waktu.
“Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota DPR, itu membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional,” kata salah satu pemohon, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas.
Hal ini menurut para pemohon justru menimbulkan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut.
“Sehingga relasi representasi antara wakil rakyat menjadi timpang dan regenerasi politik terhambat,” jelas Fathan.
Mereka pun meminta MK untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 inkonstitusional.
Adapun pemohon lainnya selain Fathan adalah Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim.
Permohonan ini diregister di MK dalam Nomor 256/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati soal perlunya para pemohon melakukan lebih banyak riset.
Itu terkait adanya negara yang melakukan pembatasan terhadap orang untuk menjadi anggota parlemen, tetapi ada pula negara demokrasi yang tidak membatasinya.
“Banyak juga negara demokrasi yang tidak membatasi berapa periode sepanjang rakyat masih mau milih di distriknya, itu juga dipikirkan juga. Kenapa di Indonesia perlu, silakan dijelaskan dan dibandingkan,” terang Arsul.
Baca tanpa iklan