Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Partai Demokrat Tegaskan Pilkada Melalui DPRD Tak Langgar Undang-Undang 

Demokrat nilai Pilkada lewat DPRD sah dan sesuai UUD 1945 selama demokratis. Sikap ini sejalan Prabowo, meski dulu SBY sempat menolaknya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Partai Demokrat Tegaskan Pilkada Melalui DPRD Tak Langgar Undang-Undang 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TIDAK LANGGAR UU - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Macan Yusuf menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak melanggar aturan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, proses Pilkada melalui DPRD sejatinya merupakan penerapan dari praktik demokrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Waketum Demokrat Dede Macan Yusuf menilai Pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945 selama dilakukan secara demokratis dan tetap melibatkan publik. 
  • Sekjen Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya sejalan dengan Presiden Prabowo bahwa mekanisme Pilkada dapat diatur lewat UU, baik langsung maupun lewat DPRD
  • Namun, wacana ini kontras dengan sikap SBY pada 2014 yang menolak Pilkada tak langsung lewat DPRD.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Macan Yusuf menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak melanggar aturan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, proses Pilkada melalui DPRD sejatinya merupakan penerapan dari praktik demokrasi.

"Itu sebabnya kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan Pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis," kata Dede saat dimintai tanggapannya, Kamis (8/1/2026).

Adapun maksud dari proses demokrasi sendiri yakni dibagi menjadi dua, pemilihan secara terbuka atau langsung oleh rakyat dan pemilihan secara tertutup atau tidak langsung oleh perwakilan rakyat dalam hal ini DPRD.

"Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup. Tertutup artinya apa? Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan," ucap dia. 

Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu beranggapan kalau selagi Pilkada dilakukan secara demokratis maka hal tersebut tidak melanggar amanat UU.

"Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran," ucap dia.

Baca juga: Inkonsistensi Sikap Demokrat soal Pilkada via DPRD: Menolak di Era SBY, Balik Arah di Zaman Prabowo

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Dede meyakini kalau partai berlogo mercy tersebut akan tetap memastikan kalau Pilkada melalui DPRD juga harus melibatkan publik.

Teknisnya kata dia, nantinya para calon kepala daerah harus tetap memaparkan visi-misi kepada rakyat yang berada di wilayahnya maju dalam Pilkada.

"Bahwa nanti kemudian dipilih ya oleh DPRD setelah calon ini memperkenalkan dirinya juga keluar ke publik karena bagaimanapun juga harus menjadi pemimpin bagi rakyatnya," tutur dia.

"Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presidenlah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Dede.

Demokrat Ikut Prabowo: Pilkada Via DPRD Patut Dipertimbangkan 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Herman menjelaskan, sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang (UU). 


"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya. 

Ia menilai, wacana pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah. 

"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ucap Herman. 

Namun, Herman menegaskan bahwa pembahasan mengenai sistem pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

Hal tersebut, kata dia, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Herman. 

Pernah Ditolak SBY

Sikap Demokrat ini menjadi sorotan, karena kontras dengan keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjabat sebagai Presiden RI di periode 2004-2014.

Dimana, pada 2014 lalu, sejatinya DPR RI hendak mengubah sistem Pilkada menjadi tak langsung atau melalui DPRD.

Namun, SBY menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD

Wacana ini kembali mencuat setelah Partai Golkar mengusulkannya lalu disambut baik oleh beberapa partai lain seperti PKB.

Golkar mengusulkan pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. 

“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu, PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah. 

"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas