Tiga Nama Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi Haji dan Perbandingan Modus Operandi Mereka
Gus Yaqut bukan menteri atau mantan menteri agama pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi. Ada dua sebelumnya.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
- Gus Yaqut bukan menteri atau mantan menteri agama pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi.
- Selain Gus Yaqut, setidaknya ada 2 yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, semuanya terkait pengelolaan dana atau kuota haji.
- Mereka Said Agil Husin (2001–2004) dan Suryadharma Ali (2009–2014)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
"Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2025).
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi keterangan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut bahwa pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu karena proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Gus Yaqut bukan menteri atau mantan menteri agama pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Selain Gus Yaqut, setidaknya ada dua yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, semuanya terkait pengelolaan dana atau kuota haji.
Mereka adalah Said Agil Husin al Munawar (2001–2004) dan Suryadharma Ali (2009–2014).
1. Kasus Saiq Aqil
Said Agil dinyatakan bersalah karena melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana haji dan Dana Abadi Umat selama masa jabatannya. Modus operandi yang ditemukan meliputi:
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan penyelenggaraan haji justru digunakan untuk tunjangan-tunjangan yang tidak patut bagi pejabat Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama).
Dana Taktis dan Operasional: Adanya penggunaan dana untuk biaya perjalanan keluarga ke luar negeri serta pengeluaran pribadi lainnya yang dibungkus sebagai dana operasional menteri.
Kerugian Negara: Total dana yang dikelola secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Vonis Hukum
Proses hukum kasus ini berlangsung cukup panjang di pertengahan tahun 2000-an:
Baca tanpa iklan