Tiga Nama Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi Haji dan Perbandingan Modus Operandi Mereka
Gus Yaqut bukan menteri atau mantan menteri agama pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi. Ada dua sebelumnya.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Pengadilan Negeri (2006): Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Tingkat Banding: Hukuman sempat diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Kasasi (MA): Mahkamah Agung akhirnya mengembalikan hukuman Said Agil menjadi 5 tahun penjara, membatalkan putusan banding yang memperberat hukumannya.
2. Kasus Suryadharma Ali (SDA)
Kasus yang menjerat Suryadharma Ali adalah korupsi dana haji dan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama periode 2009–2014.
Ia terbukti menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran haji.
SDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2015.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar dari penyalahgunaan dana haji.
Proses Hukum
- 2014: KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji.
- 2015: Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
- 2017: Mahkamah Agung memperkuat putusan Tipikor, menolak kasasi yang diajukan Suryadharma.
- 2025: Suryadharma Ali meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Jakarta, dalam usia 68 tahun.
Kasus Gus Yaqut
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024.
Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji 20 ribu pada 2024.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota mestinya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, Kemenag di bawah Yaqut justru membagi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.
Baca tanpa iklan