Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tegaskan Tolak Pilkada lewat DPRD, Partai Buruh dan KSPI: Mau Kembalikan Orde Baru?

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan penolakannya terhadap sistem pilkada tidak langsung melalui DPRD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tegaskan Tolak Pilkada lewat DPRD, Partai Buruh dan KSPI: Mau Kembalikan Orde Baru?
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KENAIKAN UMP - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat aksi unjuk rasa buruh di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pilkada melalui DPRD.
  • Menurut Partai Buruh dan KSPI, pilkada secara langsung berpotensi mengembalikan praktik yang terjadi pada Orde Baru.
  • Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes wacana pilkada lewat DPRD.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut mereka, jika pilkada dilakukan secara tidak langsung lewat DPRD, hal itu adalah kemunduran demokrasi. Di samping itu, sistem pilkada semacam itu bisa mengembalikan praktik politik masa Orde Baru.

Mereka menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan berpotensi mengembalikan praktik politik ala Orde Baru.

"KSPI dan Partai Buruh menolak pilkada melalui DPRD, apa itu mau mengembalikan zaman Orde Baru?" ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat, (9/1/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.

Said Iqbal mengatakan pilkada secara langsung adalah buah perjuangan reformasi. Menurut dia, apabila pilkada kembali dilakukan melalui DPRD, suara rakyat akan tereduksi dan membuka ruang transaksi politik.

"Kami Partai Buruh dan serikat-serikat buruh menolak keras pilkada melalui pemilihan DPRD, tetap pemilihan langsung," ujar Said Iqbal.

DEMO BURUH - Tangkapan layar foto Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan buruh dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025).
DEMO BURUH - Tangkapan layar foto Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan buruh dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025). (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Berencana menggelar unjuk rasa

Said Iqbal meminta demokrasi di Indonesia tidak dibajak dengan cara mengembalikan sistem pilkada tidak langsung.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan bajak demokrasi," kata dia.

Dia berujar pihaknya berencana melakukan aksi unjuj di depan DPR RI pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

"Tanggal 15 Januari kemungkinan kita ke DPR," ujarnya.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Suburkan Politik Uang

Penolakan sebelumnya

Sebelumnya, Partai Buruh juga sudah pernah menyuarakan penolakan pilkada melalui DPRD

Dalam keterangannya pada hari Senin, (5/1/2026), Said Iqbal mengatakan calon kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat karena merupakan cerminan kehendak rakyat dan amanat Reformasi.

Menurut dia, pemilihan langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan sendiri calon kepala daerah yang mereka kehendaki. Rakyat juga dapat menilai rekam jejak para calon melalui berbagai sumber, termasuk media sosial dan informasi yang dapat dipercaya. 

“Pemilihan langsung mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat bisa melihat track record calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan,” kata Said Iqbal.

Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, potensi politik transaksional dinilai justru semakin besar. 

“Kalau dipilih lewat DPRD, potensi money politic akan terjadi secara lebih brutal karena ongkosnya jauh lebih murah. Cukup dengan segelintir anggota DPRD, dugaan permainan uang sangat mungkin terjadi."

Munculnya wacana sistem pilkada tak langsung

Wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD kembali muncul setelah Partai Golkar mengusulkannya, lalu disambut baik oleh beberapa partai lain seperti PKB.

Golkar mengusulkan pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. 

“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2025).

Di sisi lain, seperti Partai Buruh, PDIP menolak wacana ini. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.

Baca juga: Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Partai Buruh: Potensi Politik Uang Justru Lebih Brutal

"Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," ujar Said, Senin, (22/12/2025).

Sejarah perubahan sistem pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan riwayat perubahan pilkada di Indonesia dari tidak langsung menjadi langsung.

“Kalau kita bicara sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, UU pertama di Indonesia ini UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Senin, (5/1/2026).

Menurut dia, dalam UU itu kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

“Kemudian kita ubah lagi di era Orde Baru, UU Nomor 5 Tahun 1974. DPRD merekomendasikan. DPRD memilih melalui paripurnanya, tetapi yang memilih secara definitif adalah presiden untuk gubernur, dan Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota.”

Kemudian, kata dia, hadirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu DPRD diberi kewenangan penuh untuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Rifqinizamy mengatakan pihaknya pernah memprotes UU itu karena politik uang disebut-sebut ada di DPRD.

“Intervensi politik dilakukan kepada anggota DPRD. Premanisme politik bisa masuk ke Gedung DPRD. Kemudian, kita ubah menjadi pola pemilihan langsung,” ucap dia.

Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004

Menurut Rifqinizamy, pilkada secara langsung ataupun tidak langsung sudah pernah dilakukan di tanah air. Oleh karena itu, sekarang tinggal dicari mekanisme mana yang paling tepat atau sesuai.

(Tribunnews/Febri/Fersianus Waku/Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas