Momen Junaedi Saibih Cengengesan Lempar Canda di Ruang Sidang: Ngantuk Pak Haji?
Junaedi Saibih kedapatan meledek temannya yang saat itu sedang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis atau di luar unsur hukum dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung adalah tidak benar.
Skema non-yuridis itu salah satunya dilakukan para terdakwa dengan membuat program di televisi untuk membangun opini publik.
"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng," tutur jaksa.
Tak hanya itu Jaksa juga membeberkan, para terdakwa ini menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Jaksa mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.
Selain membuat program di televisi, Marcella Santoso dan Adhiya kata Jaksa juga mengerahkan buzzer untuk menggiring opini negatif melalui media sosial guna menyudutkan penanganan perkara korupsi timah, impor gula dan ekspor CPO.
"Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak digital akibat dari perbuatannya, Jaksa menyebut para terdakwa sengaja melenyapkan barang bukti dengan cara menghapus chat di whatsapp serta membuang ponsel mereka.
"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan