Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov Jateng Dibuka 4 Februari 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2026 untuk moda bus akan dibuka mulai 4 Februari 2026, simak cara daftar dan syarat bagi calon pemudik 2026.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
2. Bekerja di sektor informal & berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh, dll)
3. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang
4. Calon Pemudik wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (Face Recognition) sebelum keberangkatan.
Cara mendaftar Face Recognition: Unduh Aplikasi Access by KAI, Unggah foto diri dan KTP, lakukan Pendaftaran di aplikasi Access by KAI.
Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 via Bus
1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah
2. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 org
3. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll.
4. Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)
5. Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)
Dokumen yang Diunggah:
- ΚΤΡ/ΚΙΑ
- Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, berjualan, dll) foto sedang
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/ pdf den dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
*)Catatan: Anak berusia di bawah 3 tahun (infant) bisa mendapatkan tiket akan tetapi tidak mendapatkan kursi tempat duduk.
Informasi update terkait pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 dapat disimak melalui media sosial Instagram resmi @perhubunganjtg atau website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan