Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran Dilaporkan ke Polisi, Nama Raja Kripto Indonesia Terseret

Korban rugi miliaran, sosok yang dijuluki “raja kripto Indonesia” disebut dalam laporan penipuan kripto. Polisi dalami kasus besar ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran Dilaporkan ke Polisi, Nama Raja Kripto Indonesia Terseret
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019) 

Ringkasan Berita:
  • Korban rugi miliaran, harga koin anjlok hingga minus 90 persen.
  • Sosok yang dijuluki “raja kripto Indonesia” disebut dalam laporan.
  • Jumlah korban disebut tembus 3.500 orang, kerugian Rp200 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian miliaran rupiah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, nama Timothy Ronald, sosok yang kerap dijuluki sebagai “raja kripto Indonesia” oleh komunitas kripto, disebut sebagai terlapor.

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan),” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik akan memanggil pelapor untuk klarifikasi dan menganalisis barang bukti.

Rekomendasi Untuk Anda

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” katanya.

Nama Timothy Ronald Disebut dalam Laporan

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah surat laporan polisi.

Dalam unggahan itu, nama Timothy Ronald disebut dalam laporan. Ia dikenal luas di komunitas kripto dan kerap dijuluki sebagai “raja kripto Indonesia”.

Selain itu, seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut dalam laporan.

Unggahan tersebut juga menyebut sejumlah korban yang sebelumnya takut melapor kini mulai berani mengajukan laporan polisi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Tribunnews masih berupaya menghubungi keduanya untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga: KPK Bongkar Peran Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji, Dari Diskresi Hingga Dugaan Kickback

Kronologi: Berawal Kelas Diskusi Kripto

Dalam laporan awal, kasus bermula dari grup Discord (aplikasi komunitas daring untuk chat, suara, dan video) milik Akademi Crypto.

Pada Januari 2024, korban mendapat sinyal investasi (arahan membeli/menjual aset kripto) untuk membeli koin Manta (token digital yang diperdagangkan di pasar kripto) dengan janji potensi naik 300–500 persen.

Namun, harga koin justru turun drastis hingga minus 90 persen. Kerugian awal korban disebut mencapai Rp3 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas