Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran Dilaporkan ke Polisi, Nama Raja Kripto Indonesia Terseret

Korban rugi miliaran, sosok yang dijuluki “raja kripto Indonesia” disebut dalam laporan penipuan kripto. Polisi dalami kasus besar ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran Dilaporkan ke Polisi, Nama Raja Kripto Indonesia Terseret
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019) 

Belakangan, klaim kerugian massal berkembang hingga ratusan miliar rupiah, dengan jumlah korban disebut mencapai ribuan orang.

Pasal Dugaan Pelanggaran

Surat laporan menyebut pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 45A ayat 1 Jo (juncto, artinya berhubungan dengan) Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Disebut-sebut 3.500 Korban, Rp200 Miliar

Selain laporan resmi ke polisi, narasi di media sosial menambah eskalasi kasus.

Akun X bernama Skyholic888 mengklaim telah mengawal sejumlah korban untuk membuat laporan resmi.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 3.500 orang dengan estimasi kerugian hingga Rp200 miliar.

Skyholic888 juga menuliskan bahwa upaya meminta tanggapan dari Timothy Ronald maupun Kalimasada tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum ditempuh. Klaim ini menandai pergeseran konflik dari polemik publik ke ranah penegakan hukum.

Kasus ini menyorot risiko besar investasi kripto tanpa perlindungan jelas. Dengan laporan resmi yang telah masuk dan klaim jumlah korban yang mencapai ribuan, publik kini menanti langkah polisi dalam mendalami laporan dan memastikan keadilan bagi para korban.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas