Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nadiem akan menghadapi putusan sela terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Dia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. Nadiem akan menghadapi putusan sela terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Dia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," kata jaksa.

Jaksa menegaskan jika memang Nadiem keberatan, dia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Dia mencontohkan ketika Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka terhadapnya dan berujung ditolak oleh hakim.

"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan terdakwa," katanya.

Ia mengingatkan kepada Nadiem agar jangan merasa menjadi korban karena justru dugaan korupsi yang dilakukannya merampas hak siswa di seluruh Indonesia.

Jaksa pun menyimpulkan bahwa eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya justru menggiring opini publik terhadap pihaknya.

Dia ingin agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu adanya menarik simpati dari Nadiem.

Rekomendasi Untuk Anda

"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan dan menggiring opini seolah-olah penegakan hukum membuat kezaliman kepada terdakwa," ujarnya.

Nadiem Anggap Dakwaan Jaksa Cacat dan Bentuk Kriminalisasi

NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi pribadi pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi pribadi pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook cacat secara hukum sehingga ia meminta kepada hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.

"Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut,' ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pada Senin (5/1/2026).

Tim hukum Nadiem meminta agar hakim mengabulkan nota keberatan mereka secara penuh.

Selain itu, hakim juga diminta agar menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Ari menegaskan seluruh dakwaan telah disusun oleh jaksa secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga ia meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tuturnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Menangis Bertemu Sahabatnya Seorang Driver Ojol Setelah Sidang Kasus Chromebook

Ari juga meminta majelis hakim memulihkan hak Nadiem dengan memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baik.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas