Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
Nadiem akan menghadapi putusan sela terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Dia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," kata jaksa.
Jaksa menegaskan jika memang Nadiem keberatan, dia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
Dia mencontohkan ketika Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka terhadapnya dan berujung ditolak oleh hakim.
"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan terdakwa," katanya.
Ia mengingatkan kepada Nadiem agar jangan merasa menjadi korban karena justru dugaan korupsi yang dilakukannya merampas hak siswa di seluruh Indonesia.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya justru menggiring opini publik terhadap pihaknya.
Dia ingin agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu adanya menarik simpati dari Nadiem.
"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan dan menggiring opini seolah-olah penegakan hukum membuat kezaliman kepada terdakwa," ujarnya.
Nadiem Anggap Dakwaan Jaksa Cacat dan Bentuk Kriminalisasi
Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook cacat secara hukum sehingga ia meminta kepada hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.
"Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut,' ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pada Senin (5/1/2026).
Tim hukum Nadiem meminta agar hakim mengabulkan nota keberatan mereka secara penuh.
Selain itu, hakim juga diminta agar menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ari menegaskan seluruh dakwaan telah disusun oleh jaksa secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga ia meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tuturnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis Bertemu Sahabatnya Seorang Driver Ojol Setelah Sidang Kasus Chromebook
Ari juga meminta majelis hakim memulihkan hak Nadiem dengan memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Baca tanpa iklan