Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nadiem akan menghadapi putusan sela terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Dia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. Nadiem akan menghadapi putusan sela terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Dia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada kesempatan yang sama, Nadiem menyatakan bahwa dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.

"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo."

"Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya," kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.

"Tidak ada bukti konkret atas dakwaan memperkaya diri sendiri. Aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan tersebut sepeser pun tidak diterima," ujarnya.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas