Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Rizki Juniansyah akan 'Kena Mental' usai Naik Pangkat Jadi Kapten, Belum Punya Jam Terbang

Pengamat menilai Rizki Juniansyah mengalami beban mental usai menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten. TNI diminta monitor.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat: Rizki Juniansyah akan 'Kena Mental' usai Naik Pangkat Jadi Kapten, Belum Punya Jam Terbang
Tribunnews/Jeprima
KENAIKAN PANGKAT - Atlet angkat besi Rizki Juniansyah berfoto usai menerima bonus SEA Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rizki Juniansyah berhasil memecahkan rekor dunia di gelaran SEA Games 2025. Selain menerima bonus dari pemerintah dia juga menerima kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kapten. Pengamat menilai Rizki Juniansyah mengalami beban mental usai menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten. TNI diminta monitor. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat militer ISESS, Khairul Fahmi, menilai lifter, Rizki Juniansyah, akan mengalami beban mental setelah menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten.
  • Pasalnya, dengan pangkat tersebut, Rizki diperkirakan akan memimpin ratusan prajurit.
  • Namun, Khairul menganggap Rizki bakal mengalami kendala karena belum memiliki jam terbang dalam memimpin sebuah pasukan.
  • Hal tersebut lantaran Rizki baru dua bulan menjadi prajurit TNI.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai atlet angkat besi atau lifter, Rizki Juniansyah, akan mengalami beban mental setelah menerima kenaikan dua pangkat dari letnan dua (letda) menjadi kapten di TNI.

Adapun penghargaan ini diberikan langsung oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, setelah Rizki berhasil meraih emas dan memecahkan rekor dunia saat mengikuti SEA Games 2025 di Thailand.

Khairul mengatakan Rizki kini akan memimpin ratusan prajurit setelah menjadi kapten sebagai penghargaan atas prestasinya.

Dengan fakta ini, dia meminta agar TNI tetap memonitor perkembangan Rizky secara mental dan manajerial.

"Tantangan terbesar (Rizki) justru ada pada beban di balik kenaikan pangkat akseleratif itu sendiri. Pangkat kapten membawa konsekuensi komando dan tanggung jawab manajerial yang lazimnya membawahi sekitar seratus prajurit.

"TNI punya PR (pekerjaan rumah) untuk memastikan Rizky tidak hanya matang sebagai atlet dunia, tetapi juga siap secara mental dan manajerial sebagai perwira," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Dapat KPLB Dua Tingkat Sekaligus, Berapa Gaji Lifter Rizki Juniansyah setelah Jadi Kapten?

Rekomendasi Untuk Anda

Khairul mendorong agar TNI tidak serta merta menempatkan Rizki di pos-pos yang berkaitan dengan pertempuran.

Pasalnya, Rizki masih belum memiliki jam terbang tinggi ketika ditempatkan di pos tersebut.

Diketahui, sosok kelahiran Serang, Banten, itu baru dua bulan berstatus sebagai prajurit TNI.

"Menurut saya, penempatan jabatannya perlu disesuaikan pada fungsi yang mendukung karier olahraganya, bukan dibebani tanggung jawab operasional tempur yang mungkin belum selaras dengan jam terbang lapangan dan kepemimpinannya," ujarnya.

Di sisi lain, Khairul mengungkapkan kenaikan pangkat dua tingkat yang diterima Rizki sudah sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Administrasi Prajurit TNI.

"Jadi kenaikan ini masuk kategori kenaikan pangkat khusus atau penghargaan yang memiliki dasar hukum kuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2025, Pasal 48," jelasnya.

Berikut bunyi dari pasal yang dimaksud:

(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan
tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d" atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (4) huruf c.

(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas