Pengamat: Rizki Juniansyah akan 'Kena Mental' usai Naik Pangkat Jadi Kapten, Belum Punya Jam Terbang
Pengamat menilai Rizki Juniansyah mengalami beban mental usai menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten. TNI diminta monitor.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan Pangkat dan
penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan bahwa dengan kenaikan pangkat dua tingkat yang diberikan kepada Rizki, maka TNI telah memiliki paradigma baru terkait karier prajurit.
"Kenaikan pangkat Rizky dapat dipahami sebagai bentuk apresiasi negara atas prestasi yag dinilai benar-benar luar biasa sekaligus penanda bahwa TNI mulai menggeser pendekatan pembinaan karier ke arah meritokrasi yang lebih adaptif," jelasnya.
Aturan Kenaikan Pangkat Perwira Pertama (Pama) jika Tanpa Prestasi
Aturan kenaikan pangkat perwira pertama (pama) tertuang dalam Pasal 13 huruf b ayat 1 Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Pada Pasal 13, tertulis bahwa kenaikan pangkat pama sama dengan perwira menengah (pamen) yaitu ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).
Sementara, aturan kenaikan pangkat berdasarkan masa dinas diatur dalam Pasal 13 huruf c.
Di mana, kenaikan pangkat pama seperti dari letnan dua (letda), letnan satu (lettu), dan kapten bisa dilakukan terhadap perwira yang sudah menempuh MDP selama 3-5 tahun.
Adapun kenaikan pangkat dari letda ke lettu dapat dilakukan ketika perwira minimal sudah menempuh MDP selama tiga tahun sepanjang yang bersangkutan merupakan lulusan pendidikan Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab) atau setingkatnya.
Sementara, kenaikan pangkat dari lettu ke kapten dapat dilakukan saat perwira minimal sudah menempuh MDP selama lima tahun sepanjang merupakan lulusan pendidikan Sesarcab atau setingkatnya.
Di sisi lain, ada syarat lain yang juga harus dimiliki ketika pama akan naik pangkat yakni telah memasuki MDDP selama dua tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 13 huruf b ayat 4.
"Ketentuan MDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 paling singkat 2 (dua) tahun," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Berkaca dari kasus Rizki Juniansyah, maka dirinya baru bisa naik pangkat ke mayor jika sudah memasuki MDP di rentang 8-16 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya
Syarat ini harus ditempuh Rizki jika di kemudian hari, ia tidak kembali mengukir prestasi seperti sekarang.
Baca tanpa iklan