Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Rizki Juniansyah akan 'Kena Mental' usai Naik Pangkat Jadi Kapten, Belum Punya Jam Terbang

Pengamat menilai Rizki Juniansyah mengalami beban mental usai menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten. TNI diminta monitor.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat: Rizki Juniansyah akan 'Kena Mental' usai Naik Pangkat Jadi Kapten, Belum Punya Jam Terbang
Tribunnews/Jeprima
KENAIKAN PANGKAT - Atlet angkat besi Rizki Juniansyah berfoto usai menerima bonus SEA Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rizki Juniansyah berhasil memecahkan rekor dunia di gelaran SEA Games 2025. Selain menerima bonus dari pemerintah dia juga menerima kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kapten. Pengamat menilai Rizki Juniansyah mengalami beban mental usai menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari lettu ke kapten. TNI diminta monitor. Tribunnews/Jeprima 

(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan Pangkat dan
penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan bahwa dengan kenaikan pangkat dua tingkat yang diberikan kepada Rizki, maka TNI telah memiliki paradigma baru terkait karier prajurit.

"Kenaikan pangkat Rizky dapat dipahami sebagai bentuk apresiasi negara atas prestasi yag dinilai benar-benar luar biasa sekaligus penanda bahwa TNI mulai menggeser pendekatan pembinaan karier ke arah meritokrasi yang lebih adaptif," jelasnya.

Aturan Kenaikan Pangkat Perwira Pertama (Pama) jika Tanpa Prestasi

Aturan kenaikan pangkat perwira pertama (pama) tertuang dalam Pasal 13 huruf b ayat 1 Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Pada Pasal 13, tertulis bahwa kenaikan pangkat pama sama dengan perwira menengah (pamen) yaitu ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).

Sementara, aturan kenaikan pangkat berdasarkan masa dinas diatur dalam Pasal 13 huruf c.

Rekomendasi Untuk Anda

Di mana, kenaikan pangkat pama seperti dari letnan dua (letda), letnan satu (lettu), dan kapten bisa dilakukan terhadap perwira yang sudah menempuh MDP selama 3-5 tahun.

Adapun kenaikan pangkat dari letda ke lettu dapat dilakukan ketika perwira minimal sudah menempuh MDP selama tiga tahun sepanjang yang bersangkutan merupakan lulusan pendidikan Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab) atau setingkatnya.

Sementara, kenaikan pangkat dari lettu ke kapten dapat dilakukan saat perwira minimal sudah menempuh MDP selama lima tahun sepanjang merupakan lulusan pendidikan Sesarcab atau setingkatnya.

Di sisi lain, ada syarat lain yang juga harus dimiliki ketika pama akan naik pangkat yakni telah memasuki MDDP selama dua tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 13 huruf b ayat 4.

"Ketentuan MDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 paling singkat 2 (dua) tahun," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Berkaca dari kasus Rizki Juniansyah, maka dirinya baru bisa naik pangkat ke mayor jika sudah memasuki MDP di rentang 8-16 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya

Syarat ini harus ditempuh Rizki jika di kemudian hari, ia tidak kembali mengukir prestasi seperti sekarang.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas