Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo Desak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi

Roy Suryo desak Eggi & Damai klarifikasi pertemuan dengan Jokowi di Solo, isu simpang siur makin liar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Roy Suryo Desak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi
Tangkap layar KompasTV
ROY SURYO - Roy Suryo menegaskan perlunya klarifikasi Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis atas pertemuan dengan Jokowi di Solo. 

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.

"Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs)," tuturnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.

"Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tukasnya.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas