Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook. Nadiem juga menegaskan tak ada konflik kepentingan dengan Google.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook. Nadiem juga menegaskan tak ada konflik kepentingan dengan Google. 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook.
  • Nadiem menilai saat ini sudah menjadi terang benderang bahwa memang tak ada konflik kepentingan antara Google dengan dirinya, semasa ia menjabat sebagai Mendikbutristek.
  • Terlebih investasi Google yang masuk ke Gojek kala itu masuk sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri.
  • Nadiem menambahkan, Google juga telah mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor pengadaan laptop, tapi hanya penyedia software saja.

 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim mengungkapkan kesedihannya usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa atau tergugat terhadap dakwaan atau gugatan, biasanya terkait aspek formil (bukan pokok perkara).

Hal tersebut diungkap Eks Mendikbutristek Nadiem Makarim, melalui sebuah surat yang ia titipkan untuk dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir usai Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Meski sedih karena eksepsinya ditolak, Nadiem menegaskan ia akan tetap menghormati proses hukum dari kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini.

Disamping itu, Nadiem juga mengungkapkan rasa syukurnya karena kini pihak Google sudah bersuara terkait perkara Chromebook.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga Nadiem menilai saat ini sudah menjadi terang benderang bahwa memang tak ada konflik kepentingan antara Google dengan dirinya, semasa ia menjabat sebagai Mendikbutristek.

Terlebih investasi Google yang masuk ke Gojek kala itu masuk sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri.

Nadiem menambahkan, Google juga telah mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor pengadaan laptop, tapi hanya penyedia software saja.

Google juga telah menegaskan bahwa Chromebook adalah laptop nomor satu di dunia untuk pendidikan, serta bisa digunakan tanpa internet.

Nadiem pun berharap penegasan dari Google ini bisa menjawab berbagai macam narasi di tengah publik.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Ira Puspadewi Jelang Sidang Dimulai

Berikut penggalan tulisan yang berisikan pernyataan Nadiem Makarim yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir, usai Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV:

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izinkan saya menulis surat ini untuk dibacakan penasehat hukum saya.

Walaupun saya sedih dengan penolakan eksepsi saya hari ini, saya akan selalu menghormati proses hukum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas