Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook. Nadiem juga menegaskan tak ada konflik kepentingan dengan Google.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook. Nadiem juga menegaskan tak ada konflik kepentingan dengan Google. 

Terima kasih saya pada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar. Saya sangat bersyukur melihat dukungan publik dan keluarga.

Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan saya, karena mayoritas investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum saya menjadi Menteri.

Google pun mengkonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software.

Google menyebut Chromebook adalah laptop no 1 dunia untuk pendidikan, dan bisa digunakan TANPA internet.

Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan bulan."

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan, Senin (12/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Mulanya majelis hakim menjawab eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menerangkan terhadap dalil unsur memperkaya diri sendiri tidak logis karena angka Rp 809 miliar melebihi total anggaran CDM Rp 621 miliar dan tidak dijelaskan aliran dana ke rekening terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi termasuk aliran dana dan hubungannya dengan kepemilikan saham, merupakan materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Ira Puspadewi Jelang Sidang Dimulai

Atas pertimbangannya majelis hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum," kata Hakim Ketua Purwanto di persidangan.

Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pembuktian dari penuntut umum.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," jelas Hakim Purwanto.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/1/2026) pembuktian dari penuntut umum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas