Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan
Nadiem Makarim bersyukur usai pihak Google bersuara terkait perkara Chromebook. Nadiem juga menegaskan tak ada konflik kepentingan dengan Google.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Terima kasih saya pada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar. Saya sangat bersyukur melihat dukungan publik dan keluarga.
Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan saya, karena mayoritas investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum saya menjadi Menteri.
Google pun mengkonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software.
Google menyebut Chromebook adalah laptop no 1 dunia untuk pendidikan, dan bisa digunakan TANPA internet.
Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan bulan."
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan, Senin (12/1/2026).
Mulanya majelis hakim menjawab eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim menerangkan terhadap dalil unsur memperkaya diri sendiri tidak logis karena angka Rp 809 miliar melebihi total anggaran CDM Rp 621 miliar dan tidak dijelaskan aliran dana ke rekening terdakwa.
Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi termasuk aliran dana dan hubungannya dengan kepemilikan saham, merupakan materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Ira Puspadewi Jelang Sidang Dimulai
Atas pertimbangannya majelis hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum," kata Hakim Ketua Purwanto di persidangan.
Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pembuktian dari penuntut umum.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," jelas Hakim Purwanto.
Sidang dilanjutkan pada Senin (19/1/2026) pembuktian dari penuntut umum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
Baca tanpa iklan