Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran

Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data. 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data.
  • Nadiem mengakui jeratan kasus Chromebook ini membuat kebebasannya, nama baiknya, bahkan hak bicaranya menjadi dirampas.Namun Nadiem percaya bahwa ada satu hal yang tak bisa dirampas darinya, yakni kebenaran.
  • Nadiem juga meyakini bahwa nantinya satu-persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini akan terbuka.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, buka suara usai menjalani Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Dalam Sidang Putusan Sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir, Nadiem mengungkapkan harapan agar sidang kasus Chromebook yang menjeratnya ini tak hanya menjadi perdebatan narasi.

Melainkan menjadi sumber penerangan fakta dan data terkait dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.

"Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi, tetapi menjadi sumber penerangan fakta dan data," tulis Nadiem dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Nadiem mengakui jeratan kasus Chromebook ini membuat kebebasannya, nama baiknya, bahkan hak bicaranya menjadi dirampas.

Namun, Nadiem percaya bahwa ada satu hal yang tak bisa dirampas darinya, yakni kebenaran.

Nadiem juga meyakini, nantinya satu-persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini akan terbuka.

Mantan Mendikbudristek itu juga yakin bahwa Allah akan tetap memberikan jalan untuk kebenaran.

"Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas bahkan hak bicara saya pun dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran."

"Satu persatu, fakta akan terbuka, dan saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran," tegas Nadiem.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim

Deretan Pesohor hingga Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Nadiem

SIDANG NADIEM MAKARIM - Momen terdakwa Nadiem Makarim pegang erat tangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi jelang sidang dimulai di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Selanjutnya Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya.
SIDANG NADIEM MAKARIM - Momen terdakwa Nadiem Makarim pegang erat tangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi jelang sidang dimulai di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Selanjutnya Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Ruang sidang Hatta Ali dibuka sekira 11.16 WIB. Bangku-bangku untuk total 70 pengunjung telah terisi penuh.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas