Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran
Nadiem Makarim berharap sidang kasus Chromebook yang menjeratnya tak hanya menjadi perdebatan nariasi, tapi jadi sumber fakta dan data.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
Terlihat di lokasi beberapa pesohor yakni Christine Hakim, Jajang C Noer, Mira Lesmana dan Asmara Abigail.
Kemudian mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi juga turut hadir.
Selain itu, hadir keluarga Nadiem Makarim yakni, istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Serta ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Pengemudi ojek online dari Gojek juga tampak padati ruang persidangan. Mereka kompak menggunakan jaket berwarna hijau.
Terdakwa Nadiem Makarim tiba di ruang persidangan sekira 11.36 WIB.
Nadiem langsung disambut seruan dari pendukungnya para pengemudi gojek.
"Semangat Pak Nadiem," teriak pengemudi gojek di ruang sidang.
Baca juga: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Dilanjutkan ke Pembuktian
Kemudian, Nadiem Makarim tampak menghampiri bangku bagian depan yang diisi ayah dan ibunya, serta Ira Puspadewi.
Nadiem Makarim lalu memberikan salam dan memegang erat kedua tangan Ira Puspadewi.
Selanjutnya, Nadiem memberikan pelukan hangat untuk ayah dan ibunya.
Sidang kemudian dimulai sekira 11.40 WIB agenda putusan sela.
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sedang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar.
Baca juga: Bersyukur Google Buka Suara soal Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan
Latar Belakang Kasus
- Program Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
- Kerugian Negara: Jaksa mendakwa total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari harga kemahalan Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
- Dakwaan terhadap Nadiem: Diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp809,59 miliar dari pihak swasta.
Sidang Putusan Sela: Pada 12 Januari 2026, Nadiem menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
Baca tanpa iklan