Puan Maharani Singgung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru saat Buka Masa Sidang DPR
Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Selanjutnya terkait dengan penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Tantangan lainnya yang disinggung Puan yakni mengenai pemerataan pembangunan antar wilayah guna mengurangi kesenjangan dan memperkuat persatuan nasional, peningkatan kualitas pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan, hingga penanganan isu sosial dan politik secara bijaksana demi menjaga stabilitas, persatuan, dan kohesi nasional.
“Mitigasi perubahan iklim serta perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan, dan berbagai tantangan lainnya,” ucap Puan.
Untuk menghadapi kompleksitas tantangan tersebut, Puan menyatakan DPR RI memiliki peran konstitusional yang sangat strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan negara, Pemerintah dan DPR RI, yang dirancang dengan prioritas dan strategi yang optimal di tengah keterbatasan ruang fiskal,” ujarnya.
“DPR RI akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran negara benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, mendorong keadilan sosial, serta menjamin keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkas Puan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Penyelidikan Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Keduanya menggantikan aturan lama warisan kolonial Belanda dan Orde Baru, menandai babak baru hukum pidana Indonesia.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
- Latar belakang: Menggantikan KUHP lama warisan Belanda yang berlaku lebih dari 100 tahun.
Isi utama: - Buku Kesatu: aturan umum (asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, dll).
- Buku Kedua: tindak pidana (kejahatan terhadap negara, masyarakat, individu).
- Kontroversi: Pasal 256 tentang demonstrasi tanpa izin dipersoalkan karena dianggap berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
- Status berlaku: Diundangkan 2 Januari 2023, berlaku efektif setelah masa transisi 3 tahun (2 Januari 2026).
KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
- Tujuan: Menggantikan KUHAP lama (1981) yang dianggap represif dan kurang melindungi hak tersangka.
Isi penting: - Memperkenalkan mekanisme penundaan penuntutan pidana korporasi (P3), yang menuai kritik karena berisiko membuka peluang negosiasi tertutup.
- Memperkuat hak tersangka dan terdakwa, termasuk akses bantuan hukum.
- Menyesuaikan prosedur dengan perkembangan hukum modern.
- Status berlaku: Berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Tantangan & Dampak
- Transisi hukum: Perkara yang masuk sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, menimbulkan perdebatan di pengadilan.
- Hak warga: KUHP baru dikritik karena bisa membatasi kebebasan sipil, sementara KUHAP baru diharapkan lebih melindungi hak tersangka.
- Penegakan korporasi: Mekanisme P3 dalam KUHAP baru bisa jadi peluang efisiensi, tapi juga rawan moral hazard.