PDIP Usul Pakai E-voting di Pilkada, PKS Tak Ingin Terjebak Pro-Kontra
Menurut Kholid wacana e-voting tidak semestinya langsung diposisikan dalam kerangka setuju atau tidak setuju.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP 2026 mengusulkan e-voting dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada
- Usul PDIP mengemuka di tengah wacana Pilkada melalui DPRD
- PKS menanggapi usul PKS yang semestinya langsung diposisikan dalam kerangka setuju atau tidak setuju melainkan perlu dikaji secara jernih dan rasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyatakan usulan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu dibahas secara mendalam.
Menurut Kholid wacana e-voting tidak semestinya langsung diposisikan dalam kerangka setuju atau tidak setuju melainkan perlu dikaji secara jernih dan rasional.
"Mungkin, ya kita lihat. Bagaimana kita simulasikan. Kan ada berjalan di berbagai negara. Mungkin seperti itu bisa dilakukan," kata Kholid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
PKS mendorong agar pembahasan sistem e-voting dilakukan secara akademik dan ilmiah dengan mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan pemilu dan pilkada langsung selama dua dekade terakhir.
"Jadi begini, kita tidak ingin terjebak pada setuju atau tidak setuju tapi kita bahas dulu dengan kepala dingin, secara jernih, secara akademik, ya kan, secara rasional," ucap Kholid.
Kholid menambahkan, pembahasan yang komprehensif dan berbasis kajian diharapkan dapat menghasilkan konsensus yang kuat di antara para pemangku kepentingan.
"Kita dudukkan secara akademik, secara ilmiah sehingga apa pun nanti keputusannya itu adalah hasil sebuah kajian dan konsensus yang sudah matang," ungkapnya.
Usulan e-voting ini merupakan rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP 2026 di Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta Utara.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, saat membacakan rekomendasi pada Senin (12/1/2026).
Mengenal rencana e-voting di Pilkada
- E-voting dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah sistem pemungutan suara berbasis elektronik yang menggunakan perangkat digital untuk mencatat dan menghitung suara.
- Dimaksudkan agar Pilkada langsung bisa efisien, transparani, dan akurat meski penerapannya di Indonesia masih menuai karena faktor regulasi , keamanan, dan kesiapan infrastruktur.
- Sistem ini memungkinkan pemungutan suara dilakukan dengan perangkat elektronik (misalnya mesin voting, aplikasi, atau sistem berbasis blockchain).
- Pemilih datang ke TPS, melakukan autent Pemilih datang ke TPS, melakukan autentikasi (KTP-el, biometrik), lalu memilih melalui layar digital.
- Suara langsung dicatat dalam sistem, mengurangi risiko Suara langsung dicatat dalam sistem, mengurangi risiko salah perhitungan manual.
- UU Pilkada saat ini belum mengatur secara eksplisit penggunaan e-voting.