Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat

KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GUGATAN KUHP BARU - Ilustrasi. KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Adapun penilaian pemohon itu mengacu pada frasa 'kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang' yang tertuang pada Pasal 81 ayat 3 KUHP dan 'pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara' dalam Pasal 82 ayat 1 UU Penyesuaian Pidana.

"Bahwa kedua frasa tersebut secara sistematis membentuk mekanisme eskalasi sanksi pidana dari pidana denda menuju penyitaan kekayaan atau pendapatan, dan selanjutnya berpotensi berujung pada perampasan kemerdekaan melalui pidana penjara, tanpa adanya kewajiban penilaian kemampuan ekonomi pemohon secara objektif, individual dan proporsional," kata pemohon dikutip dari situs MK, Rabu (14/1/2026).

Pemohon menganggap terkadang seseorang yang tidak membayar pidana denda semata-mata bukan karena enggan tetapi juga akibat adanya keterbatasan dari sisi ekonomi.

Sehingga, ketika tidak ada mekanisme penilaian kemampuan ekonomi yang jelas, maka justru menimbulkan posisi tidak setara di hadapan hukum dan berisiko melahirkan pemidanaan yang tidak adil.

"Bahwa dalam kondisi demikian, frasa' kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang' dalam Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta frasa 'pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara' dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang sangat berat berupa perampasan harta dan perampasan kemerdekaan, tanpa terlebih dahulu didasarkan pada penetapan standar objektif mengenai kemampuan ekonomi terpidana," ujar pemohon.

Pemohon juga menjelaskan bahwa ketika tidak adanya mekanimsme penilaian kemampuan ekonomi yang jelas, maka akan menimbulkan ketidaksetaraan terkait hukuman.

Di mana ketika ada warga yang berstatus ekonomi menengah ke atas berpotensi bisa menyelesaikan perkara yang dihadapinya tanpa perlu dipenjara karena sudah membayar denda yang dijatuhkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu, kata pemohon, berbanding terbalik bagi warga yang berstatus ekonomi menengah ke bawah.

"Dalam kondisi tertentu, bagi terpidana dengan kemampuan ekonomi tinggi, pidana penjara pengganti denda bahkan dapat dipersepsikan sebagai pilihan yang secara ekonomis lebih ringan dibandingkan kehilangan aset atau membayar denda dalam jumlah besar," ujarnya.

Pemohon menganggap kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E, dan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.

Adapun petitum yang diminta pemohon agar dikabulkan hakim yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan frasa 'kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang' pada Pasal 81 ayat 3 KUHP dan frasa 'pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara' dalam Pasal 82 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

2. Pasal Pembubaran Rapat Lembaga Pemerintah

Gugatan kedua diajukan oleh seorang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) bernama Gangga Listiawan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas