Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB

Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB
Kompas.com/Bayu Pratama S
KPK GELEDAH KANTOR DJP — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Alasan KPK menggeledah kantor pusat DJP untuk mendalami proses dan mekanisme terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Diduga juga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat
  • Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah

 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

Adapun, penggeledahan kantor pajak ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) dan menyita uang senilai 8.000 dolar Singapura, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PTWP).

Setelah di KPP Madya Jakarta Utara, KPK kemudian menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu pada Selasa (13/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Budi pun menjelaskan alasan KPK menggeledah kantor pusat DJP untuk mendalami proses dan mekanisme terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme, penilaian dan pemeriksaan PBB, di mana dalam mekanismenya juga melibatkan kantor pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Selain itu, lanjut Budi, diduga juga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat.

"Ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa," ucapnya.

Selain Ditjen Pajak, Budi mengatakan, penyidik nanti juga akan mendalami dari sisi PTWP juga.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai Saat Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada

"Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini perbuatannya dilakukan bersama pihak-pihak lain ini siapa saja, nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PTWP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami, tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," paparnya.

Dari penggeledahan kantor pusat DJP itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah

"Dokumen dan barang bukti elektronik tentunya berkaitan dengan mekanisme pemberian nilai dari pajak atau proses-proses pemeriksaan dan penilaian dari PBB untuk PTWP tersebut," kata Budi.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas