Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB
Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Angka tersebut disulap turun hingga 80 persen, sehingga menjadi Rp15,7 miliar saja dari kewajiban bayar yang seharusnya mencapai Rp75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PTWP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.
Dalam kasus ini, Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis)
Baca tanpa iklan