Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Imbas Banjir Sumatera, Menteri Raja Juli Moratorium Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Hutan

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (SE Dirjen PHL) tertanggal 8 Desember 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Imbas Banjir Sumatera, Menteri Raja Juli Moratorium Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Hutan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAPAT BANJIR SUMATERA - Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam raker tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan  telah moratorium aktivitas hutan seperti penebangan dan pengangkutan kayu. 

Setelah banjir bandang di Sumatra, Kemenhut juga telah melakukan evaluasi dan pencabutan mengaudit sebanyak 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektar dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak serta melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak," tukas dia.

Mengenai Banjir di Sumatera

  • Bencana banjir bandang melanda tiga provinsi di Sumatera yakni  Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat  akhir November 2025.
  • Hingga Januari 2026, tercatat lebih dari 1.180 korban meninggal, ratusan orang hilang, dan ratusan ribu warga mengungsi.
  • Banjir juga menyebabkan infrastruktur mengalami kerusakan meliputi rumah, jalan, dan fasilitas umum meliputi rumah, jalan, dan fasilitas umum lainnya seperti sekolah.
  • Termasuk kerusakan hutan akibat pembalakan dan alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang membuat dampak bencana semakin parah.
  • Deforestasi, pembalakan liar , dan alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang membuat dampak bencana semakin parah. 
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas