Imbas Banjir Sumatera, Menteri Raja Juli Moratorium Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Hutan
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (SE Dirjen PHL) tertanggal 8 Desember 2025.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memoratorium penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan hutan
- Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut usai terjadinya banjir bandang yang membuat kerusakan lingkungan di Sumatra
- Untuk memperkuat Surat Edaran itu, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pihaknya telah memoratorium penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan hutan.
Moratorium adalah penangguhan atau penundaan sementara suatu kegiatan, hukum, atau kewajiban, yang biasanya diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas resmi untuk jangka waktu tertentu, seringkali untuk mengatasi krisis atau memperbaiki masalah sebelum dilanjutkan kembali.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut usai terjadinya banjir bandang yang membuat kerusakan lingkungan di Sumatra.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (SE Dirjen PHL) tertanggal 8 Desember 2025.
Menhut Raja Antoni menyatakan demikian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusian, selama bukan untuk kegiatan komersial," ujar Raja Antoni.
Terbitkan Surat Edaran
Untuk memperkuat Surat Edaran itu, Sekjen DPP PSI tersebut menyatakan telah menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember.
SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Lebih jauh, dia menyatakan dengan adanya moratorium penebangan dan pengangkutan kayu maka ke depan tidak ada lagi praktik penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
"Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," kata dia.
Menhut menyebut aturan ini dibuat sebagai respons terhadap menurunnya fungsi hutan lindung akibat pemanfaatan dan aktivitas ilegal.
"Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya 'pencucian kayu' dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," katanya.
Lakukan Upaya Hukum
Menteri Raja Juli juga menyebut pihaknya telah melakukan beberapa upaya hukum terkait penyebab dari banjir di sana.
Kata dia, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan melakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum.
"Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT," ucap Juli.
Baca tanpa iklan