Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP: Yang Punya Banyak Uang Dipilih DPRD
PDIP mengatakan, pemilihan langsung oleh rakyat justru bertujuan agar praktik politik uang itu bisa diminimalisir.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
"Ketika penegak hukum tidak bekerja, kemudian dibilang 'wah pilkada langsung itu sama dengan money politic', nah itu kesalahan, kekeliruan. Malah menyamakan antara pilkada langsung dengan money politic, itu salah besar," ucapnya.
"Menurut saya itu pandangan yang sangat berbahaya, kenapa? Karena nantinya pun, tidak hanya kepala daerah bisa dituduh dengan pemilihan langsung banyak money politic, tapi juga pemilihan presiden secara langsung juga akan dituduh biayanya besar, ada money politic."
"Akhirnya apa? Kembali lagi ke zaman orde baru, presiden pun juga akan dipilih oleh MPR, kan seperti itu ujung-ujungnya," papar Guntur.
Yusril Anggap Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi
Berbeda dengan Guntur, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengawasan terhadap DPRD, khususnya terkait praktik politik uang dalam Pilkada lebih mudah dilakukan karena jumlahnya sedikit.
“Ada anggota DPRD itu yang hanya 20 orang, ada yang 30, 35 orang. Nah, kalau terjadi money politic, lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Yusril, Pilkada dari pemilih langsung rakyat atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Karena Pasal 18 (UUD 1945) itu hanya mengacu, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah itu dilakukan secara demokratis. Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” kata Yusril
Yusril pun berpendapat bahwa Pilkada yang dilakukan melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung tidak menimbulkan banyak masalah.
Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa calon kepala daerah yang punya potensi tapi tidak memiliki modal cukup, kemungkinan bisa terpilih dalam Pilkada melalui DPRD.
Meskipun demikian, Yusril mengatakan, wacana perubahan mekanisme Pilkada ini tergantung pada pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR.
“Tapi apapun yang nanti akan dipilih, ya kita serahkan kepada pemerintah dan DPR nanti dan pilihan apapun yang dilakukan, itu adalah sah dan konstitusional."
"Jadi baik langsung maupun tidak langsung, dua-duanya itu adalah sejalan dengan konstitusi kita, UUD '45,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan