Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang

Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
SALING BERPELUKAN -  Laras Faizati berlari memeluk ibunya sesaat setelah hakim membacakan putusan tidak perlu dipenjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Keduanya menangis dan saling berpelukan di tengah suasana ruang sidang yang pecah haru. 

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sementara hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas