Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang
Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim memvonis Laras Faizati bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
- Namun, Laras mengucapkan rasa syukur karena hakim memutuskan bahwa dirinya dijatuhi pidana pengawasan.
- Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
Pasalnya, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
"Akhirnya setelah perjalanan sangat panjang kita mendengar keputusan dari hakim dan sebenarnya perasaan aku 50:50 karena saya divonis bersalah atas pengasutan, tapi alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras sambil menangis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah pembacaan vonis hakim.
Laras kemudian membeberkan alasan dirinya bisa bertahan menghadapi proses hukum yang menurutnya sangat berat.
“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan."
"Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya, saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri,” katanya.
Ia menyebut, perjuangannya selama ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kelompok-kelompok yang rentan dibungkam.
“Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” lanjutnya.
Baca juga: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim
Vonis Hakim
Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun."
Baca tanpa iklan