RUU Perampasan Aset: Aset Tersangka-Terdakwa Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Minimal Rp1 M
RUU Perampasan Aset bikin heboh: negara bisa rampas Rp1 miliar tanpa tunggu vonis, pakar hukum ingatkan risiko ketidakadilan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ia menyoroti aturan perampasan tanpa putusan pidana, potensi dualisme hukum, penggunaan frasa “tidak seimbang” yang dianggap subjektif, ambang batas Rp100 juta yang rawan salah sasaran, serta ketentuan perampasan meski tersangka meninggal dunia atau dibebaskan.
Harris menekankan perlunya definisi yang objektif, perlindungan bagi ahli waris dan pihak ketiga, putusan pengadilan independen, transparansi proses, bantuan hukum gratis, serta sosialisasi yang memadai agar rakyat kecil tidak mudah dikriminalisasi.
RUU ini bisa menjadi terobosan besar dalam pemberantasan korupsi, namun juga menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan. Perdebatan di DPR akan menentukan apakah aturan ini benar-benar melindungi rakyat atau justru menimbulkan ketakutan baru.
Baca tanpa iklan