Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

RUU Perampasan Aset: Aset Tersangka-Terdakwa Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Minimal Rp1 M

RUU Perampasan Aset bikin heboh: negara bisa rampas Rp1 miliar tanpa tunggu vonis, pakar hukum ingatkan risiko ketidakadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in RUU Perampasan Aset: Aset Tersangka-Terdakwa Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Minimal Rp1 M
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan tentang RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Negara bisa rampas aset Rp1 miliar tanpa tunggu vonis
  • DPR buka opsi sita harta meski pelaku tak disidang
  • Pakar hukum ingatkan risiko ketidakadilan dan kriminalisasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Keahlian DPR RI memaparkan mekanisme baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memungkinkan negara merampas harta tersangka atau terdakwa bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Penjelasan ini membuka perdebatan tentang bagaimana mekanisme perampasan aset akan dijalankan dan apa dampaknya bagi sistem hukum serta masyarakat

Mekanisme Non-Conviction Based

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based forfeiture atau konsep in rem.

Berbeda dengan mekanisme in personam yang mensyaratkan adanya proses pidana terhadap pelaku, konsep in rem memungkinkan perampasan aset dilakukan meski perkara pidana tidak disidangkan.

Analogi sederhana: konsep in rem menitikberatkan pada barang atau aset, bukan pada orang pelakunya. Fokus utamanya adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, meski pelaku tidak hadir di pengadilan.

“Kalau tadi in personam adalah ada pelaku tindak pidananya, disidangkan terlebih dahulu, berikutnya ini yang non-conviction based yaitu in rem tanpa kemudian ada proses pidana terhadap pelakunya,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kondisi Penerapan

Rekomendasi Untuk Anda

Bayu memaparkan, mekanisme ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme juga berlaku bila perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa sudah divonis bersalah namun kemudian ditemukan aset hasil kejahatan lain yang belum dirampas.

Baca juga: Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Ambang Batas Rp1 Miliar

RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset yang dapat dirampas minimal Rp1 miliar.

Menurut Bayu, angka tersebut ditetapkan berdasarkan perbandingan dengan praktik di Inggris serta mempertimbangkan karakteristik perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.

Masih Terbuka untuk Dibahas

Bayu menegaskan, meski sudah dirumuskan dalam draf RUU, ketentuan ini masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi di DPR.

“Tentu ini sekali lagi akan sangat terbuka dalam konteks pembahasan,” tandasnya.

Kritik Pakar Hukum

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menyoroti pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menilai ada lima pasal yang multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas