RUU Perampasan Aset: Aset Tersangka-Terdakwa Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Minimal Rp1 M
RUU Perampasan Aset bikin heboh: negara bisa rampas Rp1 miliar tanpa tunggu vonis, pakar hukum ingatkan risiko ketidakadilan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Negara bisa rampas aset Rp1 miliar tanpa tunggu vonis
- DPR buka opsi sita harta meski pelaku tak disidang
- Pakar hukum ingatkan risiko ketidakadilan dan kriminalisasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Keahlian DPR RI memaparkan mekanisme baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memungkinkan negara merampas harta tersangka atau terdakwa bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Penjelasan ini membuka perdebatan tentang bagaimana mekanisme perampasan aset akan dijalankan dan apa dampaknya bagi sistem hukum serta masyarakat
Mekanisme Non-Conviction Based
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based forfeiture atau konsep in rem.
Berbeda dengan mekanisme in personam yang mensyaratkan adanya proses pidana terhadap pelaku, konsep in rem memungkinkan perampasan aset dilakukan meski perkara pidana tidak disidangkan.
Analogi sederhana: konsep in rem menitikberatkan pada barang atau aset, bukan pada orang pelakunya. Fokus utamanya adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, meski pelaku tidak hadir di pengadilan.
“Kalau tadi in personam adalah ada pelaku tindak pidananya, disidangkan terlebih dahulu, berikutnya ini yang non-conviction based yaitu in rem tanpa kemudian ada proses pidana terhadap pelakunya,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kondisi Penerapan
Bayu memaparkan, mekanisme ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, mekanisme juga berlaku bila perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa sudah divonis bersalah namun kemudian ditemukan aset hasil kejahatan lain yang belum dirampas.
Baca juga: Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset
Ambang Batas Rp1 Miliar
RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset yang dapat dirampas minimal Rp1 miliar.
Menurut Bayu, angka tersebut ditetapkan berdasarkan perbandingan dengan praktik di Inggris serta mempertimbangkan karakteristik perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.
Masih Terbuka untuk Dibahas
Bayu menegaskan, meski sudah dirumuskan dalam draf RUU, ketentuan ini masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi di DPR.
“Tentu ini sekali lagi akan sangat terbuka dalam konteks pembahasan,” tandasnya.
Kritik Pakar Hukum
Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menyoroti pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menilai ada lima pasal yang multitafsir dan rawan disalahgunakan.
Ia menyoroti aturan perampasan tanpa putusan pidana, potensi dualisme hukum, penggunaan frasa “tidak seimbang” yang dianggap subjektif, ambang batas Rp100 juta yang rawan salah sasaran, serta ketentuan perampasan meski tersangka meninggal dunia atau dibebaskan.
Harris menekankan perlunya definisi yang objektif, perlindungan bagi ahli waris dan pihak ketiga, putusan pengadilan independen, transparansi proses, bantuan hukum gratis, serta sosialisasi yang memadai agar rakyat kecil tidak mudah dikriminalisasi.
RUU ini bisa menjadi terobosan besar dalam pemberantasan korupsi, namun juga menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan. Perdebatan di DPR akan menentukan apakah aturan ini benar-benar melindungi rakyat atau justru menimbulkan ketakutan baru.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.