Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kebakaran gedung Terra Drone di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke kejaksaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KEBAKARAN - Petugas gabungan berusaha mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Berkas perkara kebakaran gedung Terra Drone dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke kejaksaan. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kebakaran gedung Terra Drone di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke kejaksaan.

"Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kamis, (15/1/2026), dikutip dari Warta Kota Live.

Roby mengatakan saat ini polisi sedang menunggu jaksa meneliti berkas perkara kebakaran yang merenggut nyawa 22 orang itu.

"Belum P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Roby menyebut pihaknya mendalami kemungkinan unsur kelalaian pemilik gedung. Dia berkata polisi sudah memeriksa pemilik gedung, Sabtu sore (13/12/2025).

“Sudah kami periksa kemarin, Sabtu sore,” kata Roby saat dikonfirmasi, Senin, (15/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Roby mengatakan hingga kini pemilik gedung belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini hanya ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Michael Wishnu Wardhana (MWW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia.

MWW diduga lalai dalam penempatan baterai drone dan penataan kelayakan gedung atau kantor. Dia ditangkap polisi pada Rabu malam, (10/12/2025), di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Kedua, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Ketiga, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman maksimal ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup.

Baca juga: Buntut Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemprov DKI Jakarta Temukan 10 Gedung yang Tak Penuhi Ketentuan

KRBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran usai memadamkan kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KEBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran usai memadamkan kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kebakaran dipicu jatuhnya baterai

Gedung yang disewa perusahaan asal Jepang bernama Terra Drone terbakar pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.00–12.30 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung

Kebakaran itu menyebabkan 22 orang karyawan Terra Drone meninggal  dunia. Mereka terjebak di dalam bangunan gedung yang ternyata tidak memiliki tangga darurat.

Api dipicu jatuhnya tumpukan baterai lithium polymer berkapasitas 30.000 mAh yang menimbulkan percikan dan menyambar baterai lain di ruang penyimpanan sempit tanpa standar keamanan.

Baca juga: Sosok N Pemilik Gedung Terra Drone, Sering ke Luar Negeri, Polisi Belum Temukan Unsur Kelalaian N

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut korban tidak sempat menyelamatkan diri dari lantai atas gedung enam lantai.

“Karyawan berupaya memadamkan api menggunakan APAR (alat pemadam api ringan), namun tidak kunjung padam hingga akhirnya menyebar ke seluruh bangunan,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat, (12/12/2025).

Gedung tidak punya tangga darurat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas