Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kebakaran gedung Terra Drone di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke kejaksaan.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) gedung Terra Drone enam lantai telah terbit sejak 2014–2015.
“Izinnya itu keluar dari 2014, 2015,” ujar Roby kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu, (17/12/2025).
Pemilik gedung membenarkan kondisi bangunan yang tidak memiliki tangga darurat serta akses terbatas.
“Ya memang benar. Memang begitu keadaannya,” kata Roby di lokasi yang sama.
Seperti AKBP Roby, Kombes Susatyo menuturkan gedung tersebut tidak memiliki perlindungan keselamatan dasar. Menurutnya, gedung Terra Drone tidak dilengkapi sistem alarm peringatan, tidak tersedia pintu darurat hingga jalur evakuasi.
Kapolres menjelaskan karyawan di lantai dua hingga lantai empat tetap berada di area kerja hingga asap pekat menutup seluruh ruangan.
"Seandainya alarm warning sistem awal ketika di bawah terbakar mungkin lantai 2, 3, 4 bisa segera menyelamatkan diri tetapi ini tidak ada sehingga korbannya jatuh begitu besar," kata dia kepada wartawan, Jumat, (12/12/2025).
(Tribunnews/Febri/Reynas Abdila/Warta Kota Live/Ramadhan L.Q.)
Baca tanpa iklan