Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati

Laras Faizati yang dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan, namun tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya dikenai pidana pengawasan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
LARAS FAIZATI - Laras Faizati dipeluk erat ibunya saat tiba di ruang sidang jelang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Sang ibu tampak menahan tangis melihat putrinya. (Igman Ibrahim) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.

Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.

Baca juga: DJ Donny Hadir di PN Jakarta Selatan, Sempat Berbincang dengan Ibunda Laras Faizati

Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.

Hal itu diungkap Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Ibunda Menangis

Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.

Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya. 

Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan. 

Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.

Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas