Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati
Laras Faizati yang dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan, namun tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya dikenai pidana pengawasan.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati dijatuhi pidana pengawasan
- Majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan
- Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.
Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Baca juga: DJ Donny Hadir di PN Jakarta Selatan, Sempat Berbincang dengan Ibunda Laras Faizati
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
Hal itu diungkap Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Ibunda Menangis
Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya.
Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan.
Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.
Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu.
Baca tanpa iklan