Isak Tangis Warnai Kebebasan Laras Faizati Dari Rutan Pondok Bambu, Kini Bisa Tidur di Ranjang Empuk
Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 resmi bebas dari penjara setelah mendapat putusan pidana pengawasan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Laras Faizati keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis sore
- Laras belum merencanakan apapun setelah bebas dari tahanan
- Isak tangis warnai kebebasan Laras dari tahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 resmi bebas dari penjara setelah mendapat putusan pidana pengawasan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laras keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (15/1/2026) sore.
Ia terlihat dijemput langsung sang ibunda dan sejumlah pendukungnya.
Setelah administrasi selesai dilakukan, Laras pun keluar dari Rutan dan langsung disambut keluarga.
Isak tangis pun tak terbendung lagi saat Laras memeluk sang ibu yang sudah menunggu.
Ia terlihat mengenakan baju berwarna ungu bertuliskan "Kritik Bukan Kriminal, Bebaskan Laras!".
Baca juga: Laras Faizati Bebas Bersyarat, Habiburokhman Singgung KUHP-KUHAP Baru hingga Pandji Pragiwaksono
“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucap Laras.
Sementara itu, tim kuasa hukum Laras, Said Niam mengatakan setelah bebas, kliennya belum merencanakan apapun.
"Untuk saat ini dia masih menikmati kenyamanan dengan keluarga. Karena dari awal dia ingin pulang, ketemu dengan orang tuanya, ketemu dengan keluarganya," ucap Said.
Baca juga: Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati
"Bisa tidur di ranjang yang empuk, bukan lagi di Rutan yang satu kamar itu dihuni 15 orang gitu ya, siku ketemu siku, kaki ketemu kaki. Dan bahkan dalam tahanan itu kamar mandinya cuma satu," sambung dia.
Bahkan, Said menyebut kliennya tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak di dalam Rutan.
"Minuman pun dijatah, satu orang itu kurang lebih satu liter. Padahal kebutuhan manusia kalau menurut dari Kementerian Kesehatan lah ya, itu paling enggak dua liter toh setiap hari? Nah, jika ingin menambahkan satu liter lagi, maka artinya dia harus membayar pakai uang pribadinya dia. Nah, hal-hal itu sebenarnya yang memang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Laras maupun keluarga," tuturnya.
Bebas Bersyarat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.
Majelis hakim menyatakan jika Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Pasal tersebut berbunyi:
Baca tanpa iklan