Pernah Kerja di Kamboja, 1 WNI Jadi Customer Service Judi Online Internasional Bermarkas di Jakbar
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada WNI lain yang ikut terlibat dalam kasus judi online internasional.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap satu WNI ikut terlibat dalam sindikat judi online internasional yang digerebek di Jakarta Barat bersama 320 WNA lainnya.
- Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut WNI tersebut berperan sebagai customer service dan pernah bekerja di Kamboja.
- Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan WNI lain, sementara dari lokasi disita uang tunai Rp1,9 miliar serta ditemukan sekitar 75 domain situs judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat judi online internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Selain 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, ternyata satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia.
"Satu WNI, jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Polri Komitmen Berantas Praktik Judi Online yang Libatkan 321 WNA di Hayam Wuruk Jakbar
Adapun dalam pemeriksaan sementara, satu WNI yang belum disebutkan inisialnya itu berperan sebagai customer service dalam sindikat judol tersebut.
"Yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi," ungkapnya.
Wira mengatakan untuk satu WNI itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman, sementara 320 WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Saat ini, lanjut Wira, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada WNI lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
"Kami tadi sudah sampaikan kita akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini jadi tidak berhenti sampai di sini," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya.
Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Baca tanpa iklan