Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah

Berikut delapan alasan terkait perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Salah satunya karena pengembalian kerugian negara masih rendah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah
HO/IST/dok. Kompas/Moh. Nadlir
UU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeberkan pentingnya ada UU Perampasan Aset dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satu alasannya yakni masih rendahnya pengembalian kerugian negara buntut tindak pidana bermotif ekonomi. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, membeberkan delapan alasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan.
  • Adapun alasan tersebut dirumuskan berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
  • Salah satu alasannya yakni pengembalian kerugian negara buntut adanya tindak pidana bermotif ekonomi masih rendah.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan pentingnya ada UU Perampasan Aset dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Bayu membagi urgensi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis.

Untuk landasan filosofis, dia menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diterbitkan demi terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Selain itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut perlu ada agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku.

"Dalam konteks RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku utamanya kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan, dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan (kerugian negara)," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Bayu juga menjelaskan pentingnya ada UU Perampasan Aset yakni demi terwujudnya pemulihan aset sehingga tujuan negara bisa tercapai.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, berdasarkan landasan sosiologis, UU Perampasan Aset perlu ada karena tindak pidana ekonomi seperti korupsi semakin masif dilakukan sehingga merusak perekonomian nasional.

Selain itu, tidak adanya UU Perampasan Aset menghambat pemulihan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana sehingga mengakibatkan negara rugi.

"Menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Bayu.

Alasan Perlunya UU Perampasan Aset

Bayu mengatakan landasan filosofis dan sosiologis tersebut dirangkum dalam delapan hal teknis terkait urgensi perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Pertama, dia mengungkapkan perlunya UU Perampasan Aset karena pengembalian kerugian negara yang berasal dari denda atau uang ganti rugi pelaku korupsi masih rendah.

"Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi," ujarnya.

Kedua, pengaturan terkait perampasan aset dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.

Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.

"Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas," kata Bayu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas