8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah
Berikut delapan alasan terkait perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Salah satunya karena pengembalian kerugian negara masih rendah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak bisa disidangkan.
"Ini kondisi-kondisi yang hari ini memang belum terdapat mekanisme hukum yang lengkap dalam menangani," ungkapnya.
Keenam, pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam sehingga perlu diatur dalam satu undang-undang saja.
Ketujuh, kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.
Kedelapan, mekanisme kerjasama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada belum maksimal.
"Kita ketahui bersama bahwa perpindahan aset adalah lintas negara," tukas Bayu.
Baca juga: Legislator PDIP Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset: Di Rusia untuk Bungkam Oposisi
Selain itu, Bayu juga menjelaskan dari aspek yuridis terkait pentingnya UU Perampasan Aset.
Pertama, aturan yang sudah ada terkait perampasan aset belum komprehensif karena tersebar di berbagai undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, hingga UU Pendanaan Terorisme.
Kedua, perlunya aturan perampasan aset ketika tanpa putusan berkekuatan hukum tetap. Bayu mengungkapkan hal itu belum diatur dalam KUHAP baru.
"Dalam hal tadi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, dan seterusnya," ujarnya.
Ketiga, disahkannya RUU Perampasan Aset akan menjadi tindak lanjut dari ratifikasi konvensi UNCAC yang mendorong agar negara segera membentuk instrumen pemulihan aset yang efekti dan mekanisme kerja sama internasional di bidang pemulihan aset.
Terakhir, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi wujud tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa perampasan aset yang tertuang dalam UU TPPU dan UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan