Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah

Berikut delapan alasan terkait perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Salah satunya karena pengembalian kerugian negara masih rendah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah
HO/IST/dok. Kompas/Moh. Nadlir
UU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeberkan pentingnya ada UU Perampasan Aset dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satu alasannya yakni masih rendahnya pengembalian kerugian negara buntut tindak pidana bermotif ekonomi. 

Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak bisa disidangkan.

"Ini kondisi-kondisi yang hari ini memang belum terdapat mekanisme hukum yang lengkap dalam menangani," ungkapnya.

Keenam, pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam sehingga perlu diatur dalam satu undang-undang saja.

Ketujuh, kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.

Kedelapan, mekanisme kerjasama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada belum maksimal.

"Kita ketahui bersama bahwa perpindahan aset adalah lintas negara," tukas Bayu.

Baca juga: Legislator PDIP Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset: Di Rusia untuk Bungkam Oposisi

Selain itu, Bayu juga menjelaskan dari aspek yuridis terkait pentingnya UU Perampasan Aset.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, aturan yang sudah ada terkait perampasan aset belum komprehensif karena tersebar di berbagai undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, hingga UU Pendanaan Terorisme.

Kedua, perlunya aturan perampasan aset ketika tanpa putusan berkekuatan hukum tetap. Bayu mengungkapkan hal itu belum diatur dalam KUHAP baru.

"Dalam hal tadi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, dan seterusnya," ujarnya.

Ketiga, disahkannya RUU Perampasan Aset akan menjadi tindak lanjut dari ratifikasi konvensi UNCAC yang mendorong agar negara segera membentuk instrumen pemulihan aset yang efekti dan mekanisme kerja sama internasional di bidang pemulihan aset.

Terakhir, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi wujud tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa perampasan aset yang tertuang dalam UU TPPU dan UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset  telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas