Perludem Tegaskan Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, Bertentangan dengan Sejumlah Putusan MK
Esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Perludem menegaskan pemilihan kepala daerah tidak langsung bertentangan Putusan MK
- Esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya
- Pilkada bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan daerah, melainkan instrumen kedaulatan rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pemilihan kepala daerah tidak langsung bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022 secara fundamental telah menyatukan rezim pilkada ke dalam rezim pemilihan umum atau pemilu.
Baca juga: PDI Perjuangan Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD: Rakyat Pasti Marah
"Ini berarti, pilkada bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan daerah, melainkan instrumen kedaulatan rakyat yang wajib tunduk pada prinsip luber jurdil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Pun, dalam gugatan terbaru dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 semakin mempertegas bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung bersamaan dengan pemilu DPRD (pemilu serentak daerah).
Baca juga: Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu Terlebih Dahulu Ketimbang Revisi UU Pilkada
MK, lanjut Heroik, menegaskan esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
"Mengabaikan putusan ini demi ambisi politik pragmatis adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip negara hukum," tegasnya.
"Konstitusi kita tidak memberikan ruang bagi penarikan mandat rakyat ke tangan segelintir elite legislatif yang legitimasi individualnya pun sering kali dipertanyakan," sambung Heroik.
Heroik juga menegaksan klaim ihwal pilkada melalui DPRD adalah konstitusional berdasarkan frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan penyesatan hukum yang mengabaikan sejarah panjang amandemen konstitusi.
Namun, sejarah perumusan amandemen konstitusi menunjukkan bahwa kata demokratis dipilih untuk menampung kekhususan daerah tertentu yang sudah eksis tanpa bermaksud menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perludem, MK menolak permohonan uji materi, namun menegaskan bahwa sistem pemilu serentak tidak hanya mengenal satu model.
MK bahkan menawarkan enam opsi desain keserentakan pemilu yang dinilai konstitusional dan menyerahkan pilihan akhirnya kepada pembentuk undang-undang.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang juga dimohonkan Perludem, MK menyatakan ketentuan dalam UU Pilkada terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah menunggu pembentukan badan peradilan khusus bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan, hingga ada pengaturan yang jelas dan konstitusional, kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada tetap berada di tangan MK.
Terbaru, dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan pemohon dari unsur masyarakat sipil dan perorangan, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan mulai Pemilu 2029.
Mekanismenya yakni pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah.
Baca juga: Ray Rangkuti Kritisi Wacana Pilkada Via DPRD: 11-12 dengan Orde Baru
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat menjelang Pilkada 2026.
Isu ini menimbulkan polemik besar: sebagian pihak menilai bisa menekan biaya politik, sementara banyak kalangan menolak karena dianggap mengurangi kedaulatan rakyat dan berpotensi memicu gejolak sosial.
Pokok Wacana
- Penolakan keras PDIP: Menegaskan bahwa hak memilih langsung adalah hakikat demokrasi yang sudah diperjuangkan rakyat. Mengembalikan ke DPRD akan membuat rakyat marah.
- Pandangan akademisi & pakar: Ada yang menilai Pilkada langsung memang punya masalah serius (biaya tinggi, politik uang), tetapi Pilkada lewat DPRD bisa menjadikan demokrasi sekadar ajang negosiasi politik.
- Argumen konstitusional: Sebagian pihak menyebut Pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi selama kedaulatan rakyat tetap dijaga.
- Potensi gejolak sosial: Perludem mengingatkan bahwa publik punya memori kolektif menolak sistem ini, seperti demo besar Agustus 2025. Jika wacana dilanjutkan, demo serupa bisa terulang.
- Sejarah 2014: UU Pilkada tidak langsung pernah disahkan, tetapi dibatalkan setelah penolakan publik luas. Presiden SBY saat itu ikut menggagalkan wacana tersebut.
- Alasan efisiensi: Partai-partai pendukung wacana ini berargumen Pilkada lewat DPRD bisa menekan biaya politik dan mengurangi praktik transaksional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.