Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Beda dengan Ade Darmawan, Pengacara Eggi Sudjana Benarkan Ada 2 Polisi Hadir saat Bertemu Jokowi

Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Beda dengan Ade Darmawan, Pengacara Eggi Sudjana Benarkan Ada 2 Polisi Hadir saat Bertemu Jokowi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
EGGI BERTEMU JOKOWI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana Joko Widodo (Jokowi). Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi. 

Netty pun menyatakan bahwa ada pendampingan dari pihak polisi itu tidak menjadi masalah.

"Ini kan boleh dong dalam undang-undang boleh Restorative Justice itu ada pendampingnya, boleh kepolisian, boleh kejaksaan," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Eggi dan Damai diduga mengajukan permohonan Restorative Justice atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Netty memastikan bahwa tidak ada permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi saat mereka bertemu di Solo.

"Bang Eggi itu kan enggak mau kata-kata minta maaf itu kan tidak mau, biar dia ditembak dia tidak akan minta maaf," tegasnya.

Netty juga mengungkapkan bahwa Eggi sebenarnya mau bertemu dengan Jokowi asalkan tidak diliput media dan tidak ada permintaan maaf.

Namun, pada akhirnya tetap ada media yang menunggu di rumah Jokowi untuk meliput pertemuan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bang Eggi, 'Oke, Bu Eli, enggak apa-apa kita ke Solo'. Tapi dua permintaan, tidak minta maaf, tidak ada media. Setelah itu saya telepon penyidik namanya Pak Rosadi," katanya,

Eggi dan Damai Bebas dari Status Tersangka

Setelah bertemu Jokowi di Solo, kini Eggi dan Damai sudah lepas dari status tersangka.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pun membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa jalur Restorative Justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan Eggi dan Damai.

Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat Restorative Justice itu langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan Restorative Justice, penyidik Polda Metro Jaya disebut juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL (Damai Hari Lubis)," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat.

Netty juga membenarkan bahwa Eggi sudah menerima SP3 tersebut.

Dengan ini, maka tersangka klaster 1 dalam kasus ijazah Jokowi hanya tersisa tiga orang, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka hingga kini belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas