Beda dengan Ade Darmawan, Pengacara Eggi Sudjana Benarkan Ada 2 Polisi Hadir saat Bertemu Jokowi
Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Netty pun menyatakan bahwa ada pendampingan dari pihak polisi itu tidak menjadi masalah.
"Ini kan boleh dong dalam undang-undang boleh Restorative Justice itu ada pendampingnya, boleh kepolisian, boleh kejaksaan," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Eggi dan Damai diduga mengajukan permohonan Restorative Justice atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, Netty memastikan bahwa tidak ada permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi saat mereka bertemu di Solo.
"Bang Eggi itu kan enggak mau kata-kata minta maaf itu kan tidak mau, biar dia ditembak dia tidak akan minta maaf," tegasnya.
Netty juga mengungkapkan bahwa Eggi sebenarnya mau bertemu dengan Jokowi asalkan tidak diliput media dan tidak ada permintaan maaf.
Namun, pada akhirnya tetap ada media yang menunggu di rumah Jokowi untuk meliput pertemuan tersebut.
"Bang Eggi, 'Oke, Bu Eli, enggak apa-apa kita ke Solo'. Tapi dua permintaan, tidak minta maaf, tidak ada media. Setelah itu saya telepon penyidik namanya Pak Rosadi," katanya,
Eggi dan Damai Bebas dari Status Tersangka
Setelah bertemu Jokowi di Solo, kini Eggi dan Damai sudah lepas dari status tersangka.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pun membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa jalur Restorative Justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan Eggi dan Damai.
Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat Restorative Justice itu langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sejalan dengan Restorative Justice, penyidik Polda Metro Jaya disebut juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL (Damai Hari Lubis)," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat.
Netty juga membenarkan bahwa Eggi sudah menerima SP3 tersebut.
Dengan ini, maka tersangka klaster 1 dalam kasus ijazah Jokowi hanya tersisa tiga orang, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka hingga kini belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Baca tanpa iklan