Kantongi Bukti Baru, KPK Buru Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada hingga Pejabat DJP Pusat
KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Anita K Wardhani
KPK mendalami dugaan aliran dana yang mungkin menyeberang dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke DJP pusat.
Indikasi ini menguat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan maraton dalam beberapa hari terakhir di tiga lokasi strategis: Kantor PT Wanatiara Persada, KPP Madya Jakarta Utara, dan Kantor DJP pusat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti vital berupa uang tunai, dokumen, dan bukti elektronik.
"Temuan itu saat ini sedang dianalisa guna kepentingan pengembangan penyidikan, termasuk menyeberang kemana saja aliran uang suap dari PT WP," kata Budi.
Guna mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan mulai minggu depan.
Pemanggilan ini akan menyasar direksi PT Wanatiara Persada serta pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara dan DJP Pusat.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan suap untuk menurunkan nilai kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Nilai pajak yang seharusnya Rp75 miliar disusutkan secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen atau senilai Rp59,3 miliar.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat pajak lainnya (Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.