Ketua Komisi III DPR Soroti RJ Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Jokowi
Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui restoratif justice.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Habiburokhman menilai penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, jadi bukti KUHAP baru bekerja
- Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice
- Dia mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang telah mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, jadi bukti produk hukum baru Indonesia bekerja.
Adapun penerapan mekanisme restorative justice (RJ) atau rekonsiliasi dalam kasus tersebut menjadi bukti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Legislator Gerindra itu mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang telah mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut, hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kami sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," pungkasnya.
Dua tokoh yang vokal menyuarakan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.
Setelah pertemuan di Solo, Kamis (8/1/2026), kesepakatan damai melalui restorative justice (RJ) terealisasi,
Belum diketahui pasti ada negosiasi apa di antara Eggi dan Damai di kediaman Solo.
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Berbulan-bulan kasus ijazah Jokowi mengemuka di publik kini memasuki babak baru.
Bak drama, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya bisa bernafas lega.
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis)," kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).