Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Pidana Nilai Putusan Hakim Rampas iPhone Laras Faizati Tak Tepat, Harusnya Dikembalikan

Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi tak memenuhi rasa keadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahli Pidana Nilai Putusan Hakim Rampas iPhone Laras Faizati Tak Tepat, Harusnya Dikembalikan
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Putusan hakim yang merampas Iphone Laras Faizati dinilai tak tepat. 

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Kini Laras pun sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu. Kebebasan Laras tak lama setelah dibacakan vonis oleh hakim.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas