Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Masuk Tahap Pembuktian

Hari ini sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya terhadap Nadiem Makarim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hari Ini Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Masuk Tahap Pembuktian
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG NADIEM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026). Foto menunjukkah surat kedua Nadiem Makarim usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Nadiem sudah dua kali tulis surat untuk media. 

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," jelas Ari.

Nadiem Makarim Rugikan Keuangan Negara 

Diketahui dalam perkara ini jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. 

Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dollar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas