Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Hari Ini

Tak hanya Noel, sidang perdana ini akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Hari Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG NOEL EBENEZER — Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Hari dijadwalkan jadi sidang perdana bagi Noel. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hari ini
  • Noel akan mendengarkan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Sidang perdana ini nantinya juga akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hari ini, Senin (19/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Senin 19 Januari 2026 agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pagi ini.

Dalam sidang ini nantinya Noel akan mendengarkan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Noel, sidang perdana ini nantinya juga akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama.

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun juga sudah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili Noel dkk dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun mereka itu yakni Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Duduk Perkara Kasus Noel

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas