MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Mekanisme UU Pers
MK memutuskan wartawan hanya bisa dipidana setelah mekanisme UU Pers dijalankan, di tengah meningkatnya kekerasan jurnalis sepanjang 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.
Baca juga: Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan
AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek
AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut lonjakan serangan digital sebagai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.
Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian.
“Karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman dan kekerasan terus berulang,” tegas Erick.
Baca tanpa iklan