MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Mekanisme UU Pers
MK memutuskan wartawan hanya bisa dipidana setelah mekanisme UU Pers dijalankan, di tengah meningkatnya kekerasan jurnalis sepanjang 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain.
Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.
Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.
“Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Terkait Teror Wartawan Tempo, Syahganda: Kirim Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo.
Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius.
“Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.
Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (cukup bebas). Meski naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.
Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024.
Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Baca tanpa iklan