Ditjen AHU Proses Status Kewarganegaraan 2 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
Ditjen AHU proses status dua WNI eks aparat yang jadi tentara bayaran di Rusia, sorotan hukum dan diplomasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi
Pada huruf d disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Sementara huruf e menegaskan bahwa WNI juga kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menegaskan bahwa jika benar Satria bergabung dengan militer Rusia, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Menurutnya, segala risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran terhadap aturan Indonesia harus ditanggung oleh Satria sendiri.
“Saya tidak tahu apa aturannya di sini di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam undang-undang Anda. Tetapi jika Pak Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu adalah tanggung jawab pribadinya,” ujar Tolchenov dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, Jakarta, Rabu (20/8).
Hingga kini, status hukum dan kewarganegaraan Satria Kumbara masih menjadi perhatian publik seiring dengan kabar keterlibatannya dalam konflik bersenjata di luar negeri.
Baca juga: Pengamat ISESS: Gabungnya Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia Alarm Gagalnya Kontraintelijen
Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, menjadi sorotan publik setelah diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik bersenjata Rusia–Ukraina.
Atas perbuatannya tersebut, Bripda Rio resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Rio telah meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025. Tindakan itu dikategorikan sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” ujar Kombes Joko, Sabtu (17/1/2026).
Beberapa hari setelah tidak masuk dinas, Bripda Rio justru mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, ia melampirkan foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia. Dokumentasi itu juga memperlihatkan proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Soroti Brimob Aceh jadi Tentara Bayaran di Rusia: Berpotensi Ganggu Diplomasi
Riwayat Pelanggaran Kode Etik
Kasus disersi ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan Bripda Rio. Sebelumnya, ia tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Bripda Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Sidang KKEP tersebut digelar pada 14 Mei 2025 dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh. Selain itu, ia juga pernah tersandung pelanggaran lain, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin.