Ditjen AHU Proses Status Kewarganegaraan 2 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
Ditjen AHU proses status dua WNI eks aparat yang jadi tentara bayaran di Rusia, sorotan hukum dan diplomasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi
Secara keseluruhan, Bripda Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa sanksi PTDH.
Terbit DPO dan Sidang In Absentia
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio.
Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, pada 7 Januari 2026 diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Baca juga: Gabung Tentara Bayaran Rusia, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat, Ketahuan usai Kirim Foto-Video
Diduga Motif Ekonomi
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa Bripda Rio tercatat meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.
Berdasarkan data perjalanan, yang bersangkutan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Terkait motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda Aceh mengaku belum dapat memastikannya. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” kata Irjen Marzuki.
Ia menegaskan bahwa tindakan Bripda Rio merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, disiplin, dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa potensi pelanggaran individu tetap bisa terjadi meskipun pengawasan internal telah dilakukan.
“Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.